kisah Antara 2 Sejoli

Senin, 03 Oktober 2011

Ketempelan Part 1

Cerita Misteri, Kesurupan Kiriman cerita dari Yulia. Hai, mau cerita lagi ni tentang pengalaman pribadi gw. Begini ceritanya : Saat kejadian gw sedang hamil, jalan 4 bulan. Waktu itu udah pagi sekitar jam 8 an. Gw sedang tidur ayam, tapi tiba2 aja gw menangis sejadi-jadinya hingga terdengar ke tetangga rumah. Kamar gw ada dilantai 2. Suami gw yang bingung gak berani ninggalin gw sendirian bareng anak, karena dia takut gw bakalan melakukan hal yang gak2 sama anak gw makanya dia gak mencoba turun dan minta bantuan bokap dan nyokap gw. Nyokap yang mendengar suara gw nangis awalnya gak mengira kalo itu adalah gw. Tapi ternyata setelah diberitahu adik gw kalo itu adalah gw yang sedang nangis dan teriak2 gak karuan, orangtua gw langsung naik melihat keadaan gw. Akhirnya orang tua gw minta bantuan tetangga sebelah yang mengerti hal kaya gini. Kita semua gak tau kenapa gw bisa ketempelan seperti itu disaat sedang tidur2an. Tapi yang membantu buat nenangin gw bilang, kalo yang nempel adalah makhluk jauh karena dia merasa seperti sangat capek mengobati gw. Selang 1 bulan kemudian gw urut sama nenek K (nama gw samarin). Dia langganan urut gw. Dia juga mengerti hal2 semacam ini. Akhirnya gw pun bertanya kenapa gw sering banget ketempelan, gak hanya di tempat kerja, di rumah pun sering. Mendengar hal itu nenek langsung komat kamit, dan tiba2 bilang kalo ada seseorang yang sering bertemu gw, nyupang. Awalnya gw gak tau apa itu nyupang, sampai akhirnya nenek memberitahu kalo itu semacam penglaris dan sebagainya. Gw cuma bingung kenapa gw yang bisa kena ambasnya sedangkan teman2 gw yang lain gak. Ya ALLAHUALAM BISAWAB hanya ALLAH yang tau. Sekian cerita dari gw, dan makasih udah baca cerita gw. Ditunggu komentarnya yang mendorong ya. Maaf juga kalo ceritanya kurang seram dan sedikit ngegantung.

Who's Behind The Banyan Tree?

Cerita Misteri Jabodetabek, Cerita Seram
Hii semuaa.. Gw Shikifukatatuki dari Tangerang, mau berbagi cermis ke kalian nii.. Please attention me? Berawal dari sekolah gw, dari TK, SD, SMK, gw sekolah di salah satu sekolah swasta di Tangerang. Gw emang tau kalau di sekolah gw itu terkenal horornya. Dimulai dari adanya pohon beringin yang umurnya udah tua banget di dalam arial sekolah, WC yang misterius, jam tua di samping pohon beringin, pokoknya banyak yang horornya dee... Gw mau ceritain tentang misteri pohon beringin dulu yaa. Waktu gw baru masuk kelas 1 SMK, gw dapet tugas dari guru bahasa Indonesia gw buat bikin film ala anak SMK. Nah seiring berjalannya waktu tugas bikin film gw, akhirnya gw shooting di area lokasi pohon beringin. Karena gw sutradara dari itu film, jadi gw berhak donk nentuin lokasi mana yang pengen gw jadiin tempat shoot yang baguss.. (wkwkw) Di pohon beringin itu ada tempat duduk yang bentuknya setengah lingkaran yang hampir melindungi bagian depan pohon beringin. Kalau siang sih, tu pohon indah banget, keliatan teduh soalnya. But.. kalau udah menjelang sore, aura negatifnya langsung keliatan tuhh. Balik ke shooting, awalnya temen gw yang hari itu beradu acting, pada ga mau shooting kalau lokasinya disitu, tapi gw paksa (maklum sutradara kejam, hahaha). Gw shooting sepulang sekolah, sore hari pas maghrib. Mungkin penghuni situ ga seneng kali yaa, tu pohon gerak2 kaya ada anginnya, padahal ga ada angin sama sekali, gerah iyaa. Gw masih positif thinking tu, masih santai ajah. Shooting masih gw lanjutin sampai akhirnya, cameramen gw, teriak2 histeris. Sontak gw kaget dan nyamperin dia, dan apa yang buat dia histeris??? Ada cewe berbaju putih yang lagi ikut shooting. Dia jalan lemah gemulai didekat jam tua ke arah pohon dan berbelok ke wc cewe..woww..!!! Gw baru percaya kalau infra merah di handycam emang bener2 bisa nangkep yang halus2. Setelah kejadian itu, shooting tetep gw lanjutin. Masalah cameramen gw, gw boongin dia. Gw bilang "Ga ada gambar apa2 disitu, itu halusinasi lo doank", padahal sesungguhnya gw juga ngeri liat tu rekaman. Gw pindah lokasi shooting, sekarang di daerah tangga gedung baru sekolah gw. Acting bagian itu pas lagi orang yang bunuh diri karena patah hati. Saat temen gw acting jatoh tergeletak di tanah, dia liat ada tangan hitam yang panjang, jari2nya besar like`s a banana, yang lagi menggapai2 ke arahnya (temen gw yang satu ini memang bisa liat). Kemudian dia pun lari ke arah gw dan meluk gw, dia cerita sambil nangis2, dan pas itu shooting terpaksa gw hentikan. Keesokan harinya temen gw yang liat tangan itu jatuh sakit. Hmm.. sorry ya guys, karena gw ngejar deadline tugas, lo jadi sakit. Okeii, segini dulu cerita gw, sorry kalau kurang jelas, saya masi newbie. Untuk cerita yang di wc, next time gw ceritain lagi, thanks for your attention.

Kisah Guru Agama Itu

Cerita Horor Jawa, Surabaya
Cerita kiriman dari Benu. Seminggu yang lalu saat saya sedang mudik ke Madiun, ayah saya yang saat itu sedang mengemudi mulai membicarakan kenangan masa kecil beliau di kampung halamannya. Beliau bercerita tentang kehidupannya saat masih kecil sampai beranjak remaja dan hijrah ke Malang, kota dimana kami sekeluarga tinggal saat ini. Saat beliau menceritakan masa-masa SMA nya, ayah saya teringat akan cerita yang pernah diceritakan kepada beliau dari guru agamanya saat SMA. Cerita ini saya tulis disini tanpa menambah atau mengurangi apa yang ayah saya ceritakan kepada saya.Para pembaca boleh percaya atau tidak terhadap cerita ini tapi saya perlu menegaskan beberapa hal yang menjadikan cerita ini terpercaya keasliannya. Satu, saya mendengar cerita ini dari ayah sendiri yang beliau selalu jujur bila berkata dengan saya. Dua, ayah saya mendapat cerita ini dari guru agamanya sewaktu beliau SMA (mana ada guru agama yang membohongi muridnya sendiri). Tiga, saya berani bersumpah cerita ini tidak saya rekayasa sendiri ataupun saya peroleh dari media massa manapun. Baiklah berikut ini ceritanya: Di tahun 50-60 an ada kakak beradik yang hidup di salah satu desa di Madiun. Suatu hari sang kakak mengajak adiknya untuk mencari pesugihan, akan tetapi sang adik dengan tegas menolaknya. Karena tidak dapat dukungan dari sang adik maka berangkatlah dia mencarinya. Setelah berhasil mendapat pesugihan itu sang kakak hidup bergelimang harta, sedangkan sang adik hidup seperti semula, dan sejak mengetahui kakaknya menggunakan pesugihan ia tidak pernah lagi pergi ke rumah kakaknya, padahal mereka hidup di desa yang sama. Bertahun-tahun kemudian sang kakak jatuh sakit keras yang setiap hari bertambah parah. Sang adik sudah mengetahui kakaknya sakit mulai dari awal sampai saat parah, tetapi dia tidak pernah sekalipun menjenguk kakaknya. Yang dilakukannya setiap hari selama kakaknya sakit menjalani kehidupannya sehari-hari dan mengasah sebilah pedang. Sampai suatu hari saat sang kakak seperti sedang sakaratul maut, adiknya berlarian ke sana-sini di jalan desa dan di depan rumah kakaknya dengan mengayun-ayunkan pedang. Orang-orang di desa itu pun menganggap dia sudah gila. Akhirnya sang kakak meninggal dunia. Orang-orang desa yang bertahlil di rumah almarhum diminta sang adik untuk terus bertahlil setiap malam selama 40 hari, ini tidak biasa dengan adat orang Jawa yang biasanya menggelar tahlil hanya 7 hari sesudah kematian seseorang. Namun di hari ke 40 ada yang aneh, yaitu sang kakak yang sudah meninggal dan dikubur selama 40 hari tergeletak di depan rumahnya dengan keadaan membiru seperti mayat, tetapi masih hidup dengan kondisi yang lemah. Atas izin keluarga dan permintaan sang adik, kuburan yang seharusnya mengubur sang kakak pun dibongkar dan ternyata hanya berisi kain kafan dan batang pohon pisang. Setelah itu warga yang terheran-heran pun mendapat penjelasan dari sang adik, bahwa saat ia berlarian kesana kemari dengan mengayun-ayunkan pedang tempo hari, itu bukan tanpa maksud tetapi ia melihat segerombolan jin yang membawa sosok kakaknya secara paksa, karena itu ia melawan jin itu dengan pedang. Dalam peristiwa itu orang-orang desa hanya bisa melihatnya saja tanpa melihat gerombolan jin itu. Sedangkan sosok sang kakak sedang sakaratul maut yang dilihat para warga hanyalah tipu muslihat para jin.

Pujuk Dibenci, Kesialan pun Datang

Cerita Misteri Jabodetabek, Kuntilanak
Cerita kiriman dari TetsuyaHorii Hai semuanya yang ada disana dan dimana-mana (?). Saya mau ngepost cerita saya yang paling BIASA saja. Kalau begitu kita mulai ceritanya. Saya tinggal di Depok Cibinong, rumah saya itu berada di kompleks, lebih tepatnya di ujung atau pojok kompleks. Udahlah rumah saya dipojok terus rumah saya terhapit dua rumah kosong yang serem. Tapi tempat tinggal saya ini tidak ada hubungannya dengan pengalaman pribadi saya. Untuk kedua kalinya saya mulai ceritanya. Pada saat itu saya lagi jagain nenek saya yang sakit di RS. Kejadian ini saat malam hari kira-kira pukul 09.30. Nah RS ini lantai nya ada lima (nenek saya dirawat di lantai 5). Lantai 1, 2, 5 lampunya nyala, dan 3, 4 lampunya mati (gk dipake maksud saya). Pas saya ingin membeli minuman di lantai 1 saya ingin turun menggunakan lift, tapi lift nya lama banget naik ke lantai 5 nya. Karena saya ingin lebih cepat lebih baik, saya gunakan tangga untuk turun. Saat saya turun dari lantai 5 ke lantai 4 sendirian, saya aman-aman saja. Nah saat mau turun dari lantai 4 ke lantai 3 saya tak sengaja melihat ke pintu masuk lantai tiga yang terbuat dari kaca, pada saat itu saya hanya mengucapkan 1 kata, yaitu "Wow" kemudian saya langsung berlari ke lantai 1 dengan muka PUCAT banget dan MERINDING abis-abisan. Mau tahu apa yang saya lihat? mari kita REPLAY... Ternyata saya melihat... Mis KunKun (baca: Kuntilanak). Pujuk dibenci kesialan pun datang (T,T) Itu kisah BIASA saya, apa cerita kalian...? (^.^)

Nonjok Pocong Ngakak, Cerita Misteri, Hantu Pocong

Hai nama gua Fadli, ini pengalaman gue. Kejadiannya saat di kamar ama adek. Saat itu gue lg maen ps ama dia. Pas lg seru2nya, keliatan di cermin ada bayangan putih lewat. Awalnya gue diemin aja, lama-lama tu putih2 lewat lg, dan kali ini adek gue liat juga. "Kak apaan itu?" katanya. "Gk tau" gue jawab. Tiba-tiba... gue haus (hehehe). "Kakak mau ke dapur dulu ya", gue bilang. "Ikut!!!", kata adek gw. Pas di dapur gue liat ada bayangan putih itu lg di sebelah kiri gue, pas gue liat lg udah gk ada. Abis minum, di belakang gue kayak ada yang yang megang pundak gue, pas gue liat... "TARAAAAA...eng ing eng.." ada tuan pocong dengan satu mata di tengah ditambah muka rata berdarah2, dan mulut yang extra kecil, ngakak-ngakak lg. Aku dan adikku kaget dan berteriakk "POCOOONG!!!". Gue tonjok tuh pocong truss si pocong jatuh dan berubah jadi asap. Gue mau lari ternyata adek gue udah lari duluan. Buset deh. Sekian dari gue maaf kalau gk serem, maklum msih pemula, hehehe. Thanks buat cooment...

Kiriman cerita dari Radithya Pradipta.

Saya mau cerita kejadian 5 hari yang lalu saat saya di kampung. Saat itu saya lagi ngobrol2 di depan rumah teman saya dan berencana mau tidur diluar. Skip skip karna capek ngborol duduk di teras temen, saya masuk ke rumah neneknya buat ngambil tiker dan saya nunggu diluar rumah temen saya tersebut. Sambil ngerokok dan pas saya lagi menikmati rokok yang saya hisap, tiba2 disamping saya ada suara kerikil jatuh tapi pas saya liat gak ada apa2 (saat itu saya agak takut, padahal udah 5 tahun berkelut dengan dunia gaib). Temen saya akhirnya dateng juga, kami pun langsung rebahan sambil ngobrol2. Tiba2 saya ngerasa ada energi lumayan besar dari samping saya dan pas saya noleh ternyata ada mr. pocong tapi cuma sekilas doank. Saya pun makin takut. Temen saya juga nasehatin saya agar jangan takut, jangan emosi tapi ya namanya manusia kan kadang berani kadang takut juga. Kami pun mutusin buat tidur. Saat temen saya udah mulai masuk ke alam mimpi (uda ngorok halus), saya masih gak bisa tidur bahkan malah pikiran saya kacau dan akhirnya saat saya mau mejamin mata setelah baca doa mau tidur tiba2 saya seperti ditimpa sesuatu dan mata bathin saya melihat nenek2 mirip malampir, kunti, pocong, dan anak kecil sedang menimpa saya. Saat itu juga saya ngerasa kalau saya dikendaliin. Saya sadar tapi mata saya melotot dan saya menggeram-geram. Temen saya yang denger saya kayak gitu langsung bertindak, yang masuk ke tubuh saya langsung diusir satu persatu dan akhirnya saya normal kembali. Tapi malam itu suasana bener2 mencekam karena setelah saya kerasukan, saya dan teman saya gak bisa tidur sampai jam 03, karena setiap kami mau mejamin mata selalu ada suara2 aneh. Sekian. Mohon maaf kalau gak jelas :) Follow me @ radithya pradipta

Sabtu, 01 Oktober 2011

HUKUM & HAM

Jakarta—Para pegawai Kementerian Hukum dan HAM melepas kepergian Jamaah Calon Haji 1432 H/ 2011 M Keluarga Besar Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (30/9) di Graha Pengayoman. Jamaah Calon Haji tersebut berjumlah 28 orang termasuk Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Biro Humas Martua Batubara. Dalam sambutan yang diwakili Kepala Biro Umum Djaja Sukma, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan ritual ibadah haji mengandung makna persamaan sesama manusia. “Pakaian sama, mengucapkan lafal yang sama, thawaf sama. Kita di dunia ini sama, yang beda hanya tingkat ketaqwaan kepada Allah SWT,” ujar Djaja Sukma. Sementara calon haji Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada lima prinsip yang harus dimiliki calon haji. Pertama, Mu’ahadah, ikrar mengingat perjanjian dengan Allah yang sudah ada sebelum kita lakukan. Kedua, Muraqabah, kesadaran bahwa kita selalu diawasi Allah SWT, agar tidak melakukan hal-hal yang dimurkai. Ketiga, Mujahaddah, bersungguh hati melaksanakan ibadah dan berkarya, amal saleh sesuai dengan perintahNya. Keempat, Muhazabah, introspeksi diri. Kelima, Mu’aqabah, memberi sanksi pada diri sendiri apabila melakukan kesalahan, segera menghapus dengan amal ibadah. Kepala Bagian Bina Mental Biro Umum Ahmad Rivai yang turut memberikan ceramah, menyampaikan ada empat jenis haji yang tidak akan pernah mabrur. Pertama, pergi haji untuk piknik. Kedua, pergi haji dengan niat untuk berdagang. Ketiga, pergi haji karena ingin dipuji. Keempat, pergi haji memaksakan diri meskipun tidak mampu. Acara Pelepasan Jamaah Calon Haji ini diakhiri dengan silaturahmi dengan para pegawai yang hadir. Semua mendoakan akan para calon haji kembali ke tanah air dengan selamat. (Laila, Zaka)

HUKUM AGAMA DAN ADAT

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Hukum perdata Indonesia Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. [sunting]Hukum pidana Indonesia Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). [sunting]Hukum tata negara Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. [sunting]Hukum tata usaha (administrasi) negara Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit. [sunting]Hukum acara perdata Indonesia Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO). [sunting]Hukum acara pidana Indonesia Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. [sunting]Asas dalam hukum acara pidana Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP). Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP). Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP). Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU. [sunting]Hukum antar tata hukum Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. [sunting]Hukum adat di Indonesia Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. [sunting]Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. [sunting]Istilah hukum [sunting]Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat. [sunting]Advokat dan pengacara Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus) [sunting]Konsultan hukum Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat. [sunting]Jaksa dan polisi Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.