kisah Antara 2 Sejoli

Selasa, 27 September 2011

ALIANSI NASIONAL KUHP

Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini dibentuk pada tahun 2005 oleh organisasi-organisasi yang perhatian terhadap reformasi hukum pidana, untuk menyikapi Draft Rancangan Undang-Undang KUHP yang dirumuskan pada Tahun 1999-2006 oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, terutama yang berkenaan isu Reformasi Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Fokus utama dari kerja Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah untuk mengadvokasi kebijakan reformasi hukum pidana, dalam hal ini RKUHP. Dalam melakukan advokasi, Aliansi memiliki dua fokus utama, pertama, mendorong lahirnya rumusan-rumusan pengaturan delik yang berperspektif HAM dan kedua, mendorong luasnya partisipasi publik dalam proses pembahasan dan perumusan ketentuan dalam KUHP. RKUHP memiliki beberapa masalah mendasar, baik berkaitan dengan pilihan model kodifikasi, maupun pengaturan delik-delik pidananya. Berbagai rumusan delik seperti pengaturan delik kejahatan Negara dan delik susila ataupun agama berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia. Potensi pelanggaran hak ini mencakup hak perempuan dan anak, hak sipil politik, kebebasan pers dan media, hak atas lingkungan dan sumber daya alam dan kebebasan beragama. Untuk memperluas jaringan kerja dan dukungan dari publik, Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini akan mengembangkan advokasi di tingkat Nasional dan di seluruh Indonesia atas RUU KUHP yang saat ini akan dibahas di Parlemen. Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini juga dibentuk sebagai resource center advokasi RKUHP, sehingga masyarakat dapat mengakses perkembangan RKUHP di Parlemen dan juga berbagai informasi seputar advokasi RKUHP di www.kuhpreform.wordpress.com Sepanjang tahun 2006-2007, berbagai kegiatan utama Aliansi di seluruh Indonesia mencakup: (1) seri diskusi terfokus (FGDs) dan diskusi publik untuk menjaring masukan dari berbagai daerah di Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, Batam, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Papua, (2) Penyusunan berbagai dokumen kunci, seperti kertas-kertas kerja tematik (11 tema), Daftar inventaris Masalah (DIM), leaflet, dan berbagai alat kampanye lainnya, (3) Pembuatan website yang berisi seluruh informasi mengenai pembahasan RKUHP, baik aktivitas-aktivitas Aliansi, paper-paper pendukung, kertas kerja, maupun informasi lain yang berkaitan dengan RKUHP. Melalui situs www.kuhpreform.wordpress.com, masyarakat dapat mengikuti perkembangan dan berpartisipasi dalam pembahasan RKUHP. Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP AJI, Desantara, Elsam, FH Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Gema Rumpun Perempuan, Hantam Aceh, HUMA, ICEL, ICW, Institut Perempuan, Jatam, KePPak Perempuan, KPKPST Palu, LBH APIK Jakarta, LBH APIK Kaltim, LBH APIK Sulut, LBH Pena, LBH Pers, LBH Semarang, LKBH Pena Kupang, LP3AP Papua, Mitra LH Kalteng, The Human Rights Institute, TRUC, Walhi, Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Manado Sekretariat Nasional: Jalan Siaga II No 31, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Telp 021- 7972662 atau 021- 7996681 Fax 021-79192519 Situs ku An

KISAH DI RUMAH MEWAH

Alkisah di sebuah rumah mewah yang terletak dipinggiran sebuah kota, hiduplah sepasang suami istri. Dari sekilas orang yang memandang, mereka adalah pasangan yang sangat harmonis. Para tetangganya pun tahu bagaimana usaha mereka dalam meraih kehidupan mapan yang seperti saat ini. Sayang, pasangan itu belum lengkap. Dalam kurun waktu sepuluh tahun pernikahan mereka, pasangan itu belum juga dikaruniai seorang anak pun yang mereka harapkan. Karenanya walaupun masih saling mencinta, si suami berkeinginan menceraikan istrinya karena dianggap tak mampu memberikan keturunan sebagai penerus generasinya. Setelah melalui perdebatan sengit, dengan sedih dan duka yang mendalam, si istri akhirnya menyerah pada keputusan suaminya untuk tetap bercerai. Dengan perasaan tidak menentu, suami istri itu menyampaikan rencana perceraian kepada orang tua mereka. Meskipun orang tua mereka tidak setuju, tapi tampaknya keputusan bulat sudah diambil si suami. Setelah berbincang-bincang cukup lama dan alot, kedua orang tua pasangan itu dengan berat hati menyetujui perceraian tersebut. Tetapi, mereka mengajukan syarat, yakni agar perceraian pasangan suami istri itu diselenggarakan dalam sebuah sebuah pesta yang sama besarnya seperti pesta saat mereka menikah dulu. Agar tidak mengecewakan kedua orang tuanya, maka persyaratan mengadakan pesta perceraian itu pun disetujui. Beberapa hari kemudian, pesta diselenggarakan. Sungguh, itu merupakan pesta yang tidak membahagiakan bagi siapa saja yang hadir dalam pesta itu. Si suami tampak tertekan dan terus meminum arak sampai mabuk dan sempoyongan. Sementara sang istri tampak terus melamun dan sesekali mengusap air matanya di pipinya. Di sela mabuknya si suami berkata lantang, “Istriku, saat kau pergi nanti. semua barang berharga atau apapun yang kamu suka dan kamu sayangi, Ambillah dan Bawalah !!“. Setelah berkata seperti itu, tak lama kemudian ia semakin mabuk dan akhirnya tak sadarkan diri. Keesokan harinya, setelah pesta usai, si suami terbangun dari tidur dengan kepala berdenyut-denyut. Dia merasa tidak mengenali keadaan disekelilingnya selain sosok yang sudah dikenalnya bertahun-tahun yaitu sang istri yang ia cintai. Maka, dia pun bertanya “Ada dimakah aku ? Kenapa ini bukan di kamar kita ? Apakah aku masih mabuk dan bermimpi ? tolong jelaskan.” Si istri menatap penuh cinta pada suaminya dengan mata berkaca-kaca dan menjawab, “Suamiku, ini karena dirumah orang tuaku. Kemaren kau bilang didepan semua orang bahwa engkau berkata kepadaku, bahwa aku boleh membawa apa saja yang aku mau dan aku sayangi. Di dunia ini tidak ada satu barang yang berharga dan aku cintai dengan sepenuh hati selain kamu. karena itu kamu sekarang kubawa serta ke rumah orang tuaku. Ingat, kamu sudah berjanji dalam pesta itu.” Dengan perasaan terkejut setelah sesaat tersadar, si suami bangun dan memeluk istrinya, “Maafkan aku Istriku, aku sungguh bodoh dan tidak menyadari bahwa dalamnya cintamu padaku. Walaupun aku telah menyakitimu, dan berniat menceraikanmu, tetapi engkau masih mau membawa serta diriku bersamamu dalam keadaan apapun“. Akhirnya kedua suami istri ini ini berpelukan dan saling bertangisan. Mereka akhirnya mengikat janji akan tetap saling mencintai hingga ajal memisahkannya. Dalam Kisah diatas dapat kita petik makna bahwa : Saat sebuah pernikahan dimulai, bukanlah hanya bertujuan menghasilkan keturunan, meski diakui mendapatkan buah hati adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Tapi sebenarnya masih banyak hal lain yang juga perlu diselami dalam hidup berumah tangga. Untuk itu rasanya kita perlu menyegarkan kembali tujuan kita dalam menikah yaitu peneguhan janji sepasang suami istri untuk saling mencintai, saling menjaga baik dalam keadaan suka dan duka. Melalui kesadaran tersebut, apapun kondisi rumah tangga yang kita jalani akan menemukan suatu solusi. Sebab proses menemukan solusi dengan berlandaskan kasih sayang ketika menghadapi sebuah masalah sebenarnya merupakan salah satu kunci keharmonisan rumah tangga. Harta dalam rumah tangga bukanlah terletak dari banyaknya tumpukan materi dan harta yang dimiliku suatu keluarga, namun dari rasa kasih sayang dan cinta pasangan suami istri yang terdapat dalam keluarga tersebut